Senin, 11 Juli 2011

Mengenal Suku Minangkabau


Secara garis besar Sistem Keturunan hanya ada 2 jenis di Dunia,yaitu :
Sistim garis keturunan dari ibu (matrilineal) dan Sistim garis keturunan dari ayah (patrilineal).
Sistim garis keturunan dari ibu (matrilineal) hanya dianut oleh lima suku bangsa di dunia, sedangkan ratusan ribu suku bangsa lainnya menganut garis keturunan dari ayah (patrilineal). 

Salah satu suku bangsa penganut matrilineal adalah Minangkabau yang berlaku hingga kini,Selain suku Minangkabau, sistim matrilineal juga dianut oleh sekelompok kecil masyarakat suku perkampungan Danau Nyana di Afrika, suku Iroquois Indian Amerika, suku Negeri Sembilan Malaysia dan suku Babemba di Rhodesia India. 

Dengan hanya dianut lima suku bangsa, maka jumlah orang yang memiliki garis keturunan matrilineal sangat kecil di dunia dibanding penganut patrilineal.Pada sistim kekerabatan patrilineal posisi ayah memegang peranan sentral dalam keluarga dengan garis keturunan berpuncak pada orang tua laki-laki, sedangkan di matrilineal dipegang oleh ibu sekaligus garis keturunan berpuncak pada orang tua perempuan.

Perbedaan lain dua sistim ini, terletak pada jumlah kekerabatan dimana patrilineal hanya memiliki satu bentuk keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.Sedangkan matrilineal lebih luas, selain memiliki keluarga inti (ayah, ibu dan anak–red) juga punya keluarga kaum (extended family) dan keluarga batih (nuclear family).Dalam keluarga kaum terhimpun kekerabatan samande (seibu/dari satu ibu), saparuik (dari satu nenek), sajurai (dari satu keturunan), sakaum (dari satu kelompok keluarga) dan sasuku (dari satu suku).

Kemudian dalam keluarga batih merupakan bentuk keluarga inti yang terdiri dari suami, istri dan anak.
Keterkaitan dan keterlibatan seorang individu dalam sistim matrilineal terhadap kedua bentuk keluarga itu adalah sama. Dimana seorang perempuan, walau sudah menikah tidak lepas dari ikatan kaumnya.

Begitu pula seorang laki-laki, meski telah menikah tetap terikat dengan kaumnya dan kedudukannya sebagai sumando (menantu, red) begitu dihormati pada kaum istrinya, namun tidak punya kewenangan mengatur keluarga pihak istrinya tersebut.




Sumber : sejarah.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar